Kitas untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia

Kitas untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia


 

 

KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang. Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.

 

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply