Kitas untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia
KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang. Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
